Dukung Penegakan Hukum, Kadinkes Berau Siap Kooperatif Terkait Penyelidikan Dana
POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Berau, Lamlay Sarie, menyatakan kesiapannya untuk bersikap kooperatif apabila diminta keterangan oleh pihak Kejaksaan terkait dugaan penyimpangan dana Korupsi Gaji dan TPP yang mencapai lebih dari Rp1,2 miliar.
Disampaikan Lamlay menegaskan bahwa pihaknya, baik secara
pribadi maupun institusi, mendukung penuh proses penegakan hukum yang sedang
dilakukan.
“Kami jajaran Dinas Kesehatan siap
memberikan keterangan jika dibutuhkan oleh aparat penegak hukum. Saya dan
seluruh personel Dinkes siap kooperatif apabila secara prosedur hukum dimintai
keterangan. Kami mendukung penegakan hukum atas kasus ini,” ujar Lamlay.
Menurutnya lagi, hingga saat ini
pihaknya belum menerima informasi resmi mengenai keterlibatan langsung Dinas
Kesehatan dalam proses pengawasan atau pendataan ulang penerima dana Korupsi Gaji dan TPP.
“Kalau memang nanti Dinas
Kesehatan perlu terlibat untuk pengawasan atau pendataan ulang, kami siap. Tapi
kami menunggu keputusan resmi dari kejaksaan,” tambahnya.
Seperti dikethaui pegawai Dinas
Kesehatan Berau jadi Tersangka Korupsi Gaji dan TPP, negara rugi Rp1,2 Miliar.
Setelah Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Berau memperoleh alat
bukti yang cukup dan hasil pemeriksaan yang menguatkan dugaan keterlibatan
tersangka dalam perkara tersebut.
Akhirnya Kejaksaan Negeri
(Kajari) Berau resmi menetapkan satu
orang tersangka berinisial SN dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi
terkait penyimpangan pembayaran gaji dan/atau Tambahan Penghasilan Pegawai
(TPP) di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Berau.
Penetapan status tersangka
terhadap SN diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas
sebagai Staf Pembantu Bendahara Pengeluaran, khususnya dalam pengurusan gaji
dan TPP. Dalam kapasitasnya tersebut, ia diduga telah memanipulasi data
pembayaran dan menggunakan hasilnya untuk kepentingan pribadi.
Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp1.239.136.809 . Atas tindakannya, SN disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Saat ini, penyidik telah melakukan
penahanan terhadap SN dalam bentuk penahanan rutan selama 20 hari ke depan guna
kepentingan penyidikan lebih lanjut. (sep/FN)